Beberapa saat yang lalu Indonesia sempat diramaikan dengan kabar burung yang mengatakan ganja akan segera dilegalkan di Indonesia. Berita ini bermula dari mulainya masuknya usulan salah satu anggota Komisi VI DPR fraksi PKS dari Dapil 1 Aceh, Rafli yang mungusulkan kepada pemerintah untuk membudidayakan pemanfaatan ganja Aceh yang bisa menjadi salah satu bahan baku dalam kebutuhan dalam bidang medis yang memiliki kualitas ekspor, pada saat berlangsungnya rapat bersama Kementerian Perdagangan di kota Jakarta. Selain itu manfaat dari ganja sendiri sudah terbukti terutama di bidang farmasi.
Lagipula berdasarkan hukum agama Islam, tumbuhan ganja dasarnya tidaklah haram, yang menjadikan haram adalah penyalahgunaannya, ungkap Rafli.
Ganja terbukti memiliki segudang manfaat dalam bidang medis
Sudah banyak bukti medis yang menyatakan bahwa ganja memiliki manfaat yang banyak dalam penyembuhan beberapa penyakit. Serta ganja yang merupakan tumbuhan bisa menjadi obat yang alami untuk penyembuhan bahkan beberapa di antaranya mengatakan ganja jauh lebih murah dan lebih aman digunakan dibanding obat-obat produk industri farmasi yang memiliki bahan kimia sintesis.
Menurut penelitian yang pernah dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara, ganja dapat menjadi obat diabetes, karena senyawa cannabinoid pada ganja memiliki potensi mengurangi kasus diabetes.
Ganja juga bisa menjadi obat alternatif, dan ini sudah diakui oleh Thailand, sehingga di Thailand sudah mengizinkan penggunaan ganja sebagai pengobatan alternatif bagi efek samping multiple sclerosis, epilepsi dan kemoterapi.
Manfaat ganja di bidang ekonomi
Beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja. Karena ganja terbukti memberikan manfaat pada banyak bidang. Salah satunya Thailand yang mengizinkan penggunaan ganja sebagai pengobatan alternatif sehingga legalisasi ganja pada medis memberikan pemasukan menambah sampai $46-312 juta yang diperkirakan pada 2024.
Di negara bagian California, Amerika sudah terlebih dahulu melegalkan penggunaan ganja sebegai rekreasi untuk orang dewasa. Dalam tahun 2018, California mendapat pemasukan US$345 juta atau sekita Rp. 4,7 trilyun rupiah dari pajak penjualan ganja.
Menurut hasil riset dari Grand View Research, di pasar AS di bidang medis menjadi sumber pendapatan yang terbesar bagi industri ganja global. Ini terjadi pada tahun 2019.
Ganja menjadi pertimbangan di dunia
Ganja salah satu zat narkotika yang berpotensi besar akan disahkan di dunia. Baik pada sisi dekriminalisasi atau penghapusan sanksi kriminal bagi pemilik ganja atau penggunanya, dan secara menyeluruh atau mengizankan dilakukan budi daya dan penjualan ganja.
Di Indonesia masih menjadi perdebatan atas pelegalan ganja. Ini disebabkan oleh dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan ganja. Baik yang ditimbulkan secara kejiwaan atau tingkah laku,. Efek yang ditimbulkan sebenarnya lebih ringan bilah dibandingkan dengan jenis narkotika yang lainnya, bahkan bila dibandingkan dengan alkohol atau rokok sekalipun.
Pemerintah Indonesia menjadikan beban penegak hukum, potensi medis serta ekonomi sebagai pertimbangan dalam pelegalan atau deskriminalisasi penggunaan ganja. Langkah pertama dapat dilakukan dengan mengizinkan dilakukannya terhadapat ganja untuk penilitian potensi manfaat kesehatan. Pada saat ini, pemerintah sedang memproses mengubah kedudukan ganja menjadi atau masuk golongan III. Narkotika golongan III dinilai mempunyai manfaat dan khasiat dalam pengobatan.